Bekasi - Mulyadi Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Kota Bekasi, menyampaikan proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sektor paling rawan untuk dikorupsi. Proses ini seakan menjadi lahan basah untuk dikorupsi termasuk di Kota Bekasi.
Menurutnya tugas para legislator adalah menjadi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada esekutif dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sepatutnya dijalankan secara wajar.
Ia pun meminta kepada anggota DPRD untuk fokus bekerja dalam menjalankan tugasnya salah satunya sebagai pengawas Pemerintah dengan menanggapi berbagai permasalahan di Kota Bekasi, saat ini tugas DPRD cenderung asyik menyampaikannya kepada media massa ketimbang membawanya ke dalam Rapat-rapat DPRD. Berdasarkan hal itu kami menilai bahwa DPRD Kota Bekasi menjadi Lembaga yang tidak bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas karena produknya buruk semua.
Lanjutnya aroma tersebut diperoleh melalui pengamatan mendadaknya agenda rapat Paripurna. Mendadaknya rapat itu seolah-olah menujukkan ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau adanya persekongkolan.
Mulyadi juga menyinggung persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD “Anggota Legislatif dalam kebijakan pokir seharusnya itu berpikir dulu kan tidak boleh tidak berpikir, apalagi sekarang dibayar khusus ada uang pokok pikiran, memang seperti itu agak aneh pada kebijakan Pokir Anggota DPRD. Sebagian besar masyarakat tidak banyak tahu perihal Pokir. Sebab, yang diketahui selama ini oleh masyarakat hanya masa reses, dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung parlemen dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat. Dulu, hal tersebut dikenal dengan istilah dana aspirasi,” ujar Mulyadi.
Dalam perkembangannya, sambung Mulyadi, memang masa Reses ini menjadi dasar dalam pembentukan pokir di daerah. Di mana, kebijakan itu disalurkan dalam bentuk dana yang disebut sebagai dana Pokir sebagai bentuk perhatian Anggota DPRD kepada konstituennya dalam rangka percepatan pembangunan sekaligus menjaring aspirasi di masing-masing Dapilnya.
“Jika diulas secara komprehensif, dalam kerangka normanya istilah pokir ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana, menurut Pasal 55 huruf (a) PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menjelaskan bahwa salah satu tugas Badan Anggaran DPRD adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD,” terangnya.
0 Komentar