APA KABAR KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Kebebasann berpendapat atau freedom of speech merupakan salah satu ciri-ciri diterapkan nya sistem demokrasi. Sesuai konstitusi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrument hukum baik itu secara Internasional atau pun dalam konstitusi Indonesia. hak kebebasan Konstitusi Indonesia tertuang pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. lalu pada Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  

Sedangkan kebebasan berpendapat dalam prespektif Islam dan pemikiran Politik Islam, para ulama memahaminya sebagai salah satu dari tiga dimensi penting dari kebebasan. sementara kebebasan itu adalah hak manusiawi dan hak makhluk, bahkan sang pencipta menyilahkan manusia berimam maupun tidak beriman, sebab ini adalah pangkal sebuah kebebasan. Kebebasan pada manusia dipandang sebagai sesuatu yang melekat pada manusia itu sendiri. Menurut Mohammad Abdullah melihat atau menilai kebebasan sebagai sesuatu yang sakral dan transsendental, sebagai sesuatu yang suci dan melekat dengan fitrah kemanusiaan, manusia bebas walaupun terbatas. Dan Abdullah mengatakan Kebebasan itu sesuatu yang tinggi.

Namun sayang nya yang tampak adalah das sein-nya tak sejalan dengan das sollen-nya. Artinya kenyataan sesungguhnya, tak seperti bunyi Undang-Undangnya. Di Indonesia sendiri rasanya freedom of speech sudah ditahap ktiris. Karena faktanya, kenyataan pahit yang harus dilewati oleh masyarakat Indonesia adalah masih banyaknya penyimpangan hak kebebasan berpendapat oleh sekelompok orang ataupun elit politik . Miris nya Indonesia sudah terbebas dari kolonialisme namun kebebasan berpendapat saat ini justru dituduh menjadi sumber kekacauan, lalu ketika berpendapat dianggap seolah sebagai penjahat. Padahal sudah ditegaskan didalam Undang-Undang bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat nya.

Hadirnya berbagai masalah atas hak kebebasan berpendapat ini seringkali bermunculan dan dipastikan berujung kepada keributan-keributan ditengah masyarakat. Contohnya yang baru terjadi beberapa waktu lalu, mengenai demo tolak Omnibus Law Undang-undang cipta kerja yang digelar oleh mahasiswa dan para buruh. Beribu aktivis dan teman-teman mahasiswa diberbagai daerah yang ditangkap lalu ditahan oleh aparat kepolisian. Seperti yang dialami oleh Amih iskandar seorang mahasiswa asal Palembang, yang awal mula kejadianya ketika Amir mendekati aparat kepolisian karena hendak mempertanyakan maksud aparat yang telah melakukan sweeping terhadap massa. Namun bukan jawaban baik yang diterima oleh Amir tetapi penangkapan dan penetapan ia sebagai tersangka oleh pihak kepolisian padahal saat itu juga Amir tidak melakukan hal yang membahayakan atau mencoba melawan aparat. Lalu pada pertengahan Agustus 2020, dunia maya ramai dengan kabar peretasan terhadap akun twitter milik Pandu Riono yaitu seorang juru wabbah UI. Diketahui selama ini Pandu rajin mengkritik pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Menyikapi tindakan pemerintah dan aparat yang semena-mena terhadap masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi, maka ketika masyarakat mengkritik pemerintah seharusnya tidak terjadi hal yang dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dan aparat kepolisian juga seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Karena lagi-lagi masalah tentang hak kebebasan berpendapat atau freedom speech sudah ditegaskan dalam UUD bahwa menyampaikan pendapat ditempat umum adalah bagian dari semangat demokrasi dan dijamin oleh konstitusi.

Ketika membahas freedom speech ini sebenarnya masih banyak hal menarik yang bisa di bahas namun daftarnya akan terlalu panjang apabila semua dituliskan. Namun, paling tidak 2 hal itu bisa menjadi gambaran betapa seringnya praktik ini diselewengkan dan bisa kita sebut sebagai pembungkaman suara kritis. Kondisi penangkapan serta pembungkaman secara semena-mena yang telah dilakukan akhir-akhir ini menunjukan adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan bereskpresi yang merupakan salah satu cita-cita reformasi, amanat konstitusi dan bagian dari semangat demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta bahwa kemerdekaan Indonesia bisa abadi lewat demokrasi. Maka harusnya pemerintah Indonesia bisa memahami makna yang dicetuskan oleh Bung Hatta, bertujuan agar Indonesia lebih kondusif, makmur dan sentosa.

*Penulis: Afifah Fauziah
Mahasiswi Hukum Tata Negara
Universitas Islam Negeri Ar-raniry


Posting Komentar

1 Komentar