Refleksi Pemuda ke 92

Penulis membuka tulisan ini dengan mengutip ucapan presiden Negara Indonesia yang pertama yaitu Soekarno. “Seribu orang tua bisa bermimpi, satu orang pemuda bisa mengubah dunia” “Berikan aku sepuluh pemuda, akan ku goncangkan dunia”. https://www.hops.id/ucapan-sumpah-pemuda-quotes-dan-kata-kata-bijak-tokoh-bangsa/#:diakses 29 Oktober 2020). Di awal peulisan ini penulis mengintreprestasikan ungkapan Soekarno dengan memberikan dua analisis. Analisis Pertama, ungkapan Soekarno tersebut mengandung makna, bahwa pemuda memiliki potensi diri yang luar biasa. Pemuda dapat berpikir secara kreatif, inovatif dan dapat bertindak dengan seketika tanpa banyak berwacana. Aksi nyata menjadi hal yang lazim dilakukan pemuda, kendati ada aksi yang keliru pada saat dilaksanakan. Kedua, ungkapan Soekarno tersebut, sebagai bentuk pembakar semangat pada diri pemuda untuk dapat senantiasa berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan bangsa. Selain itu, sebenarnya ada makna lain yang sering terselip kedalam karpet merah, bahwa Soekarno memberikan pengakuan secara nyata bahwa Pemuda dan Indonesia sesuatu yang tidak dipisahkan.

 Kenyataannya, pemuda secara historis bangsa Indonesia tercatat memiliki peran yang sentral dalam perjuangan kemerdekaan yaitu melakukan upaya membangun kedaulatan Negara melalui pelaksanaan kongres pemuda yang berskala nasional yang pernah diadakan sebanyak dua kali di Jakarta. Kongres pemuda pertama diadakan pada tahun 1926 dengan menghasilkan kesepakatan bersama berkenaan dengan kegiatan segi sosial, ekonomi, dan budaya. Kongres pemuda kedua yang diadakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928 dengan menghasilkan sumpah pemuda. Sumpah Pemuda sebagai hasil konsensus yang dicapai oleh para pemuda yang tergabung kedalam sembilan organisasi kepemudaan, yakni (1) Jong Java, (2) Jong Ambon, (3) Jong Batak, (4) Jong Sumatranen Bond, (5) Jong Islamieten Bond, (6) Sekar Rukun, (7) PPPI, (8) Pemuda Kaum Betawi, (9) Jong Celebes. (https://nasional.okezone.com/read/2017/10/27/337/1803559/hari-sumpah-pemuda mengenal-9-organisasi-pemuda-yang-ikut-ambil-bagian-dalam-kongres-pemuda: Diakses 29 Oktober 2020).

Sumpah pemuda merupakan hasil yang sangat monumental dari para pemuda. Keberagaman secara asal daerah, agama, ras, suku bangsa bukan menjadi suatu alasan agar hasil yang diperoleh dari kongres pemuda merupakan hasil untuk mewakili kelompok tertentu. Teks sumpah pemuda hanya berjumlah tiga kalimat namun tiga kalimat tersebut sudah mewakili beragam kepentingan dan harapan masyarakat Indonesia. Adapun teksnya yaitu: (1) Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia, (2) Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia, (3) Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bangsa Indonesia. (https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/28/isi-teks-sumpah-pemuda-dan-makna-di-dalamnya-lengkap-dengan-sejarah-sumpah-pemuda: diakses 29 Oktober 2020).

Kendati sumpah pemuda merupakan karya yang dihasilkan 92 tahun silam oleh pemuda namun masyarakat Indonesia sangat mengharapkan peran pemuda dimasa sekarang ini, melalui berbagai peran yang potensial untuk dilakukan dengan orientasi untuk membangun Negara ini. Pandangan penulis tersebut, didukung oleh pendapat dari Taufik Abdullah (1974) dengan menyatakan pemuda adalah generasi baru dalam sebuah komunitas masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik (https://www.indonesiastudents.com/pengertian-pemuda-menurut-para-ahli: Diakses 29 Oktober 2020).

Menurut Undang-undang Kepemudaan. Pemuda didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbungan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Oleh sebab itu orang muda berpotensi menjadi aktor kunci dalam sebagian besar proses ekonomi dan sosial. (Hamka Hendra Noer, 2009: 2). Mentalitas pemuda memiliki perkembangan yang terus bergerak oleh pengalaman yang dilalui oleh Pemuda. A. Mappiere, mengungkapkan bahwa mentalitas pemuda, pada umur 18-22 tahun dapat dibagi kepada empat kategori, yakni: pola sikap, pola perasaan, pola pikir, dan pola perilaku yang nampak. Pandangan seorang pemuda cenderung lebih stabil karena mereka lebih mantap atau tidak mudah berubah pendirian akibat adanya rayuan atau propaganda. Hasil dari kondisi ini adalah pemuda yang lebih dapat menyesuaikan diri dalam banyak aspek kehidupan. Pemuda, juga memiliki mentalitas yang lebih realistik, yakni mulai menilai diri sebagaimana adanya, menghargai miliknya, keluarganya, orang-orang lain seperti keadaan sesungguhnya sehingga membuat timbulnya rasa puas, menjauhkan mereka dari rasa kecewa. (Wijaya, 2013: 78).

Potensi yang dimiliki oleh Pemuda dapat berjalan secara stagnan dan juga tidak berkembang. Hal senada juga dikemukakkan oleh Frederich Nietzche bahwa potensi pemuda hancur apabila pemuda ditempatkan pada kelompok berpikiran sama, dari situ akan muncul stagnasi atau kemujudan dalam berpikir. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh alam pemikiran pemuda yang harus berkembang melalui proses berpikir yang terus dipupuk oleh berbagai fenomena sosial. Penulis pada bagian ini akan fokus tiga persolan saja yakni, (1) persoalan sektor ekonomi, (2) persoalan Masih banyak tindakan pelanggaran HAM masa lalu yang tidak terselesaikan, (3) persoalan korupsi dan juga akan menawarkan solusi. Adapun persoalan yang pertama, yakni persoalan sektor ekonomi. Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) mencatat ekonomi RI pada kuartal 2020 minus 5,32 persen. Menurut BPS, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus 5,32 persen ini paling rendah sejak krisis 1999. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1 2020 hanya 2,97 persen. Angka itu jauh dari target kuartal I 2020 yang diharapkan mencapai kisaran 4,5-4,6 persen. (https://www.kompas.tv/article/100768/kondisi-ekonomi-indonesia-turun-pemerintah-mengecewakan-dua-arah-bag-3#: diakses 30 Oktober 2020).

Pertumbuhan ekonomi yang demikian akan berdampak kepada serapan lapangan pekerjaan. Menurut direktur Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian PPN Mahatmi Parwitasari Saronto menyebut, angka pengangguran di tahun 2020 akan mencapai 11 juta orang. Bertambahnya angka pengangguran didasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hingga akhir tahun ini hanya mencapai sekitar minus 0,4 persen hingga 1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka Pengangguran hingga Kemiskinan karena ekonomi kita diasumsikan tumbuh cukup rendah. Diperkirakan sampai akhir tahun itu minus 0,4 persen sampai 1 persen. hingga akhir tahun diperkirakan hanya ada 300.000 pekerja yang terserap. (https://money.kompas.com/read/2020/08/27/190600626/bappenas-prediksi-jumlah-pengangguran-tahun-ini-capai-11-juta-orang: diakses 30 Oktober 2020)

Persoalan Kedua, Masih banyak tindakan pelanggaran HAM masa lalu yang tidak terselesaikan yakni: tragedi Tanjung Priok, tragedi Semanggi, Kasus Munir bahkan tragedi rumoh Geudong. Ironinya selama Januari- Juli 2020 ada 256 kasus penyerangan terhadap pembela hak asasi manusia. (https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/17342331/kontras-sejak-januari-juli-2020-terjadi-256-kasus-penyerangan-pembela-ham: diakses 30 Oktober 2020). Indonesia merupakan negara hukum secara terimplisit termuat pada UUD NKRI 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah menurut hukum. Menurut Frederich Julius Stahl salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar (basis right,) berupa perlindungan hak asasi manusia. Secara konstitusi Indonesia telah memuat prinsip pemenuhan hak asasi manusia melalui UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/210000069/pelanggaran-ham-pengertian-dan-jenisnya: diakses 30 Oktober 2020).

Persoalan ketiga, kasus korupsi. salah satu agenda reformasi adalah menuntaskan persoalan korupsi namun realita persoalan korupsi belum juga menemukan solusi yang efektif. Indonesia Corruption Watch ( ICW) mencatat ada 169 kasus korupsi selama periode semester satu tahun 2020. berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020. 139 kasus di antaranya merupakan kasus korupsi baru. kemudian ada 23 pengembangan kasus serta 23 operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka yang ditetapkan ada 372 orang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 18,1 triliun. Nilai suap yang diketahui dan ditemukan oleh penegak hukum sekitar Rp 20,2 miliar dan nilai pungutan liarnya sekitar Rp 40,6 miliar. Rata-rata adalah 28 kasus per bulan dengan rata-rata tersangka yang ditetapkan 60 tersangka. (https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/16112851/icw-ada-169-kasus-korupsi-sepanjang-semester-i-2020: diakses 30 Oktober 2020).

Menurut hemat penulis tiga hal tersebut dapat terselesaikan ditangan pemuda yakni didasari oleh beberapa sebab yaitu: (1) pemuda memiliki kemurnian yang idealisme, (2) pemuda memiliki keberanian dan keterbukaannya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan baru, (3) Pemuda memiliki semangat pengabdian, (4) pemuda memiliki Inovasi dan kreativitas, (5) pemuda memiliki keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru melalui aksi nyata. (Wahyu Ishardino Satries, 2009: 89).

Pemuda memiliki idealisme yang murni, maka akan mengorbakan segalanya, agar apa yang dipegang dan dipercayanya dapat diterwujud. Siapa yang mengusai pemuda maka akan mengusai masa depan. Pemuda dapat merajut ikatan diantara pemuda lainnya. kongres pemuda menjadi bukti nyata bahwa pemuda memiliki ikatan yang terhubung satu sama yang lain. Pemuda tidak memiliki ikatan politik kepentingan, didalam diri pemuda memiliki ikatan perubahan secara nyata. Perubahan secara nyata dapat dilakukan oleh pemuda melalui aksi demonstrasi maupun aksi lainnya dengan memberikan kritik ataupun menerbitkan buku yang berisi buah pemikiran pemuda sebagai referensi perubahan yang potensial diwujudkan pemerintah. Maka kaitan dalam persoalan tersebut, pemuda dapat berperan aktif sebagai aktor maupun sebagai group pressure (kelompok penekan). Sejatinya narutal law (hukum alamiah) setiap generasi akan terus berganti maka pada saatnya para pemuda akan mengantikan generasi sebelumnnya. Pada saat itu, tiga persoalan yang penulis kemukakan diatas dapat terselesaikan. Sebagaimana yang pernah para pemuda torehkan disaat melahirkan sumpah pemuda. Disaat api harapan mulai memudar diantara masyarakat pada saat itulah pemuda hadir. Selamat memperangati hari sumpah pemuda ke 92. Semoga pemuda kembali bertuah
*Penulis: Munawwar
Alumni Mahasiswa UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala
Bertempat tinggal di tanjung selamat

Posting Komentar

0 Komentar