BANDA ACEH-Political Club : JUMADIN sebagai pemerhati sejauh ini melihat masih ada lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh yang belum mengkorversi ke Syariah ini tentunya suatu tindakan yanh melecehkan draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang telah di putuskan pada rapat paripurna antara Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Eksekutif Gubernur Aceh pada pasal dua poin pertama disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah dan poin kedua disebutkan aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip Syariah. Yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2018 M. Atau 23 rabiul akhir 1440 H yang ditetapkan di Banda Aceh Yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah Aceh Bapak Dermawan dan PLT. Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah.
Jika menelaah lebih dalam tentang isj Draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka sangat jelas dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 No. 94, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia nomor 5253 dan seterusnya juga tercantum didalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 15/pojk.04/2015 tentang penerapan prinsip Syariah dipasar modal. Dan seterusnya juga tercantum didalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 16/pojk.04/2015 tentang ahli Syariah pasar modal.
Bank indonesia juga mengeluarkan peraturan nomor 11/10/PBI/2009 tahun 2009 tentang unit usaha syariah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 tentang unit usaha Syariah.
Pada poin nomor delapan pada pasal satu dalam draft Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah disebutkan lembaga keuangan syariah atau disingkat LKS adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor perbankan sektor keuangan syariah non perbankan dan sektor keuangan lainnya sesuai prinsip syariah.
Poin sembilan juga disebutkan Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah serta unit usaha Syariah.
Poin dua belas disebutkan prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam.kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.
Dalam hal ini pemerintah aceh harus turun tangan dan mengambil sikap untuk memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang belum mengkomversi ke Syariah karena ini menyangkut harga dan martabat dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Karena sudah melampaui batas yang sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah.
Lembaga keuangan syariah banyak memiliki manfaat yang diantaranya
1. Mewujudkan prekonomian Aceh yang islami
2. Menjadi pengerak dan pendorong pertumbuhan prekonomian Aceh
3. Menghimpun dan/atau memberikan dukungan pendanaan serta menjalankan fungsi Lembaga keuangan berdasarkan prinsip Syariah.
4. Menjalankan fungsi sosial lainya termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan prinsip syariah
5. Mendorong peningkatan pendapat asli aceh.
6. Meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat.
7. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Jumadin
Wakil Ketua Bidang Organisasi GPI
Jika menelaah lebih dalam tentang isj Draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka sangat jelas dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 No. 94, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia nomor 5253 dan seterusnya juga tercantum didalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 15/pojk.04/2015 tentang penerapan prinsip Syariah dipasar modal. Dan seterusnya juga tercantum didalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 16/pojk.04/2015 tentang ahli Syariah pasar modal.
Bank indonesia juga mengeluarkan peraturan nomor 11/10/PBI/2009 tahun 2009 tentang unit usaha syariah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 tentang unit usaha Syariah.
Pada poin nomor delapan pada pasal satu dalam draft Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah disebutkan lembaga keuangan syariah atau disingkat LKS adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor perbankan sektor keuangan syariah non perbankan dan sektor keuangan lainnya sesuai prinsip syariah.
Poin sembilan juga disebutkan Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah serta unit usaha Syariah.
Poin dua belas disebutkan prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam.kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.
Dalam hal ini pemerintah aceh harus turun tangan dan mengambil sikap untuk memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang belum mengkomversi ke Syariah karena ini menyangkut harga dan martabat dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Karena sudah melampaui batas yang sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah.
Lembaga keuangan syariah banyak memiliki manfaat yang diantaranya
1. Mewujudkan prekonomian Aceh yang islami
2. Menjadi pengerak dan pendorong pertumbuhan prekonomian Aceh
3. Menghimpun dan/atau memberikan dukungan pendanaan serta menjalankan fungsi Lembaga keuangan berdasarkan prinsip Syariah.
4. Menjalankan fungsi sosial lainya termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan prinsip syariah
5. Mendorong peningkatan pendapat asli aceh.
6. Meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat.
7. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Jumadin
Wakil Ketua Bidang Organisasi GPI
0 Komentar