Corona menghentikan semua, kecuali Pilkada


Sejak Maret lalu, corona mulai santer terdengar di Indonesia. Oleh sebab itu kemudian Pemerintah mengumumkan akan bahaya terpaparnya virus tersebut sehingga beberapa kebijakan dikeluaran mulai dari social distancing, anjuran mematuhi 3 M ( Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker ), juga protokoler kesehatan diberbagai aktivitas di masyarakat.
Adanya penyebaran virus tersebut memaksa pola kehidupan berubah di masyarakat. Anjuran untuk aktivitas – aktivitas mulai dari pekerjaan, pembelajaran, dan lain semacamnya yang biasanya dilakukan dengan secara langsung kini terpaksa dilaksanakan dalam jaringan.
Selama kurang lebih 7 bulan bertahan dengan ganasnya covid 19 ini, juga telah memunculkan banyaknya korban meninggal akibat paparan virus tersebut, berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh BNPB melalui situs covid19.go.id, dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 data terbaru sebaran covid secara Global menjangkit 216 Negara dengan 17.660.523 Jiwa terkonfirmasi virus dan 680.894 Jiwa meninggal dunia.
Data terbaru menunjukkan di Indonesia saat ini 278.722 Jiwa Positif terpapar corona, 206.870 Jiwa sembuh, dan 10.473 Jiwa Meninggal Dunia. Akibat adanya covid 19, pemerintah mengeluarkan kebijakan – kebijakan dengan dalih pemutusan mata rantai covid 19 dengan melangsungkan kegiatan dari rumah, mulai dari pekerjaan, ( Work From Home ), pembelajaran pendidikan secara daring ( dalam jaringan ) juga aktivitas yang menimbulkan kerumunan dibatasi secara tegas.
Perlu diketahui bersama pula bahwa di penghujung tahun 2020 ini, aktivitas pesta demokrasi atau ajang kontestasi akan digelar diberbagai daerah di Indonesia secara serentak, beberapa diskursus baik oleh kalangan intelektual akademisi,organisasi kepemudaan, politisi, dan lain semacamnya santer terdengar menyikapi ajang pesta demokrasi ditengah adanya wabah covid 19 ini.
Beberapa point of view, reaksi juga perdebatan muncul menyikapi hal tersebut, mulai dari usulan agar adanya re-schedule pelaksanaan atau penundaan demi mencegah timbulnya korban berjatuhan juga demi keselamatan bersama juga pilkada secara online dan semacamnya. Dilain sisi para calon kontestan diberbagai daerah pun gencar melakukan kegiatan – kegiatan untuk memperoleh dukungan baik online maupun offline.
Namun sikap yang dikeluarkan pemerintah melalui penyelenggara pemilu terkait pilkada serentak adalah tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Dilansir dari CNN Indonesia, Presiden Jokowi Tegaskan Pilkada tak akan ditunda dan pemungutan suara Pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Berbanding terbalik dengan aktivitas lainnya yang mengharuskan untuk dibatasi bahkan dihentikan sementara waktu dan dilakukan secara online ataupun virtual, kegiatan Pemilihan Kepala Daerah justru tetap akan dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Tentu dengan pernyataan tersebut pun muncul reaksi – reaksi yang timbul dikalangan masyarakat.
Jika tujuan pemerintah saat ini adalah menjaga dan melindungi segenap tumpah darah sebagaimana amanah konstitusi, maka sebagaimana sikap pemerintah dengan kebijakan membatasi dan mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah pun sudah seharusnya mengkaji ulang lebih jauh gelaran Pilkada 2020 ini tentu atas dasar kewajiban melindungi segenap jiwa rakyat Indonesia.

*) Penulis: Husni Abubakar
Aktivis dan Konsoler Pendidikan Bandung

Posting Komentar

0 Komentar