ilustrasi geogle oleh:Munawwar |
Mahasiswa merupakan suatu komponen yang
dituntut untuk menghasilkan suatu karya yang berguna untuk nusa dan bangsa.
Dalam mendapatkan hasil tersebut diperlukan kiprah dan gagasan mahasiswa oleh
publik, melihat Indonesia merupakan suatu negara besar dengan beragam latar
belakang, suku dan budaya yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah
lainnya.
Mahasiswa merupakan suatu nama yang
disematkan oleh publik kepada sekelompok orang yang menempuh pendidikan pada
perguruan tinggi, dan juga mahasiswa ini memiliki fokus disiplin ilmu sesuai
dengan pilihannya disaat mendaftar pada perguruan tinggi.
Berbicara mengenai korupsi bukanlah hal
baru atau sesuatu yang terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Korupsi
sudah begitu populer sejak Indonesia di masa rezim Presiden RI kedua yaitu
Soeharto, yang disinyalir terlibat dalam tindak pidana tersebut. Bahkan masa
orde baru memiliki cerita panjang yang kerap dikenal dengan sebutan “korupsi
secara berjama’ah”. Pada Tahun 1997, Indonesia mengalami guncangan hebat akibat
krisis moneter dan Fiskal. Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi masyarakat
yang didalamnya terlibat aktif peran mahasiswa yang turut mendesak agar
Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Aksi tersebut berbuah pada
jatuhnya rezim orde baru dan menjadi awal dari masuknya indonesia dalam era
reformasi.
Sejak rezim Presiden Soeharto jatuh,
maka sejak itulah telah ada regulasi yang mengatur tentang korupsi ‘yang
pertama’ di dalam UU No. 31 Tahun 1999 pasal 3 jo. Dan di dalam UU No. 20
tahun 2001. Berdasarkan Undang-undang tersebut Dapat di kelompokkan menjadi
tujuh jenis tidak pidana korupsi atau biasa di singkat dengan (tipikor). Pertama, Penyalahgunaan
Jabatan/kekuasaan yang merugikan keuangan negara, maksudnya di sini ialah
perbuatan melawan hukum di karenakan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan
yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, atau
melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum,
akibatnya negara di rugikan, hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda
maksimal Rp 1M.
Kedua,
Suap-menyuap, maksudnya di sini, ialah , dimana sesorang berkeinginan untuk
meloloskan suatu harapan/keinginan/kebutuhan si penyuap dengan memberikan
sejumlah uang. Aksi ini kerap di lakukan oleh para pengusaha dan di anggap
sebagai aksi yang umum melibatkan banyak pejabat publik ketika menjalankan
bisnis, oknum yang terlibat di dalam suap-menyuap ini di ancam hukuman penjara
maksimal 3 hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 1 M.
Ketiga, Penggelapan
dalam jabatan, maksudnya di sini, ialah bahwa pelaku korupsi jenis ini tentu
memiliki jabatan di dalam pemerintahan. Dengan jabatannya, sang pelaku
menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga
milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain. Hukumnnya ialah
penjara maksimal 5 hingga 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 250 juta hingga
Rp 750 juta.
Keempat, Pemerasan,
maksudnya di sini ialah, apabila seorang pengawai negeri memiliki kekuasaan dan
kewenangan, lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu
yang menguntungkan dirinya, perbuatannya di anggap korupsi.
Kelima, Perbuatan
curang, maksudnya di sini ialah, pemborong proyek, terkait kecurangan proyek
bangunan, yang melibatkan pemborong, tukang, atau toko bahan bangunan, dimana
pengawas proyek membiarkan terjadinya kecurangan dalam proyek bangunan,
perbuatan ini di ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda
maksimal Rp 1 M.
Keenam, Benturan
kepentingan dalam pengadaan, maksudnya
ialah di mana sesorang memiliki kepentingan dengan jabatan atau kedudukan
sesesorang yang memungkinkan ia hadapkan pada peluang menguntungkan dirinya
sendiri, keluarganya ataupun kroni-kroninya. Kecurangan seperti ini bisa
mengakibatkan hukuman penjara maksimal antara 7 dan 20 tahun dan atau denda
maksimal antara Rp 350 juta dan Rp 1 M.
Dan yang terakhir, adalah
gratifikasi, maksudnnya disini ialah, siapa pun pengawai negeri yang disebabkan jabatan atau
kewenangannya, lalu menerima bebagai hadiah serta fasilitas dari seseorang, di
kategorikan sebagai korupsi. Hadiah atau fasilitas itu bisa berupa uang,
barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, cek perjalanan,
liburan gratis, atau biaya pengobatan. Pelaku pemerasan bisa terancam hukuman
penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 M. (sumber:Tim Spora
Communication: Semua Bisa Ber-Aksi, Panduan
Memberantas Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan: 2016:Jakarta, Komisi
Pemberantasan korupsi).
Lantas Bagaimana Korupsi Yang
Terjadi Di Indonesia
Tentunya korupsi sudah
menjadi persoalan yang cukup besar, hingga kini belum juga terselesaikan,
retentan korupsi sudah di mulai, sejak dahulu, dan mencapai titik klimas saat
pemerintahan di pegang oleh Soeharto, di mana pada saat itu terjadi korupsi
secara “berjama’aah” hal itu menjadi awal atau menjadi pucak daripada perilaku
korupsi, karena semua orang sudah melakukan korupsi secara ber jama’aah, dan
hal ini sudah di anggap sebagai hal yang biasa.
Ada beberapa tokoh baik itu pejabat
negara hingga politisi pernah terjerumus ke dalam korupsi ini, semisal, Irjen
Djoko susilo, Luthfi Hassan ishaaq, Nazaruddin, Surya Dharma Ali, Akil Mochtar
dan lain lain.
Perkara korupsi yang pernah di putuskan
oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 809 kasus. Berdasarkan Hasil
penelitian Laboratorium Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, mengungkap 803 kasus tersebut menjerat 967
terdakwa korupsi. Jika di kalkulasikan sejak tahun 2001 hingga 2015, kasus
korupsi yang telah di putus MA pada tingkat kasasi maupun peninjaun kembali
mencapai 2.321 kasus. Di lain pihak jumlah koruptor yang di hukum pada periode
itu mencapai 3.109. politikus dan swasta
tercatat sebagai pelaku terbesar untuk korupsi, totalnya sekitar 1.420
terpidana, sedangkan jumlah pelaku korupsi pengawai negeri sipil (PNS) mencapai
1.115 terpidana. Total Nilai korupsi yang di lakukan politikus dan swasta
mencapai Rp 50,1 T.
(sumbernews.liputan6.com/read/2477341/kasus-korupsi-di-Indonesia).
Oleh sebab itu korupsi, sudah menjadi
persoalan yang cukup besar, dan bisa menghambat sektor-sektor yang lain,
katakanlah, dana Rp 1 T, di plot untuk pendidikan, baik itu untuk peningkatan
mutu pendidik, dan juga infrastruktur gedung dan sebagainnya, namun akibat
korupsi yang dilakukan ini, maka membuat dana yang seharusnya di plot tersebut,
di ambil oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab untuk memperkaya diri dan
juga untuk kepentingan kelompok, dan dampak yang di peroleh daripada hal
tersebut, adalah dengan carut marut pendidikan kita, yang tidak tahu mana
benang merahnya, ini adalah salah satu contoh yang penulis berikan, tentunya
masih banyak contoh-contoh yang lainnya, yang tidak mungkin penulis sebutkan
satu persatu.
Lalu Bagaimana Posisi Mahasiswa
seharusnya?
Menurut hemat penulis
mahasiswa harus bisa memposisikan diri untuk bisa mengubah semua hal tersebut,
terlebih lagi, mahasiswa ini menurut hemat penulis adalah sosok-sosok yang
terpilih, untuk menempuh pendidikan tingkat starta satu (S1) hingga strata tiga
(S3), dan juga untuk memperdalam ilmu, seperti kajian sosial, politik, hukum, ekonomi
dan lain-lainnya, artinya di sini mereka memiliki beban moral untuk berperan di
dalam memperbaiki suatu sistem yang tidak sesuai.
penulis masih teringat dengan peristiwa
98-an dimana para mahasiswa, pemuda dan masyarakat bersatu untuk melawan sebuah
sistem yang diktator, dan aksi perlawanan ini, yang mempelopori adalah para
mahasiswa, suatu kajian telah di lakukan dan melihat bahwa pemerintahan yang di
jalankan oleh Soehrato tidak sesuai dan pilihannya ialah harus melakukan suatu
pergerakan bahkan tidak sedikit dari para mahasiswa memperoleh pukulan dari
para aparat hingga ada penculikan beberapa mahasiswa, yang kemudian di kenal
dengan peristiwa trisakti.
Penulis ingin menjelaskan bahwa para
mahasiswa harus memiliki peran yang sangat vital untuk mendorong perubahan, di
tambah lagi, setiap mahasiswa untuk melaksanakan amanah Tri dharma, perguruan tinggi, pertama,
Pendidikan, kedua, Penelitian Dan yang terakhir adalah pengabdian,
untuk point satu dan dua barangkali bisa di laksanakan di kampus, namun untuk
point ketiga mahasiswa di tuntut untuk bisa berperan untuk memperbaiki suatu
yang buruk. Dan negara Indonesia sedang siaga satu terhadap korupsi dan masalah
ini menjadi masalah utama di negara kita, oleh sebab itu mahasiswa harus
menjadi pilar ataupun pelopor utama pemberatasan korupsi, sebagaimana
mengulingkan pemerintahan otoriter Soeharto. Semoga korupsi ke depan tidak
lagi,dan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat segera terwujud. Aamin.
.
.
.
0 Komentar