diskusi "Kek Milik Siapa?

Banda Aceh, (08/04/2017), Political club prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Syiah Kuala, kembali melaksanakan diskusi rutin yang bertempat di ruang perpustakaan unsyiah , dengan mengangkat tema “Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Miliki siapa?, tema ini belakangan ini menjadi hal yang sering di bahas oleh publik.
Oleh sebab itu perlu kiranya untuk dilakukan pengkajian secara komphenrensif, “Kawasan ekonomi Khusus merupakan hal yang sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh terutama masyarakat Lhoksumawe, belum lagi dana otonomi khusus akan segera berakhir pada tahun 2027, oleh karenanya mengoptimkan kawasan Ekonomi Khusus dapat menjadi jalan keluar dari setiap keguduhan masyarakat Aceh di dalam menyingkapi berakhirnya dana otonomi khusus tersebut ungkap sahlawati selaku moderator”.
Namun persoalan yang muncul sekarang ini adalah dengan di keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhoseumawe, dimana peran pemerintah pusat cukup sentral, dan peran pemerintah daerah cukup sedikit, padahal sudah seyogiannya, pemerintah daerah harus menjadi pihak yang memegang secara utuh untuk mengatur akan Kawasan Ekonomi Khusus ini, pemerintah Pusat hanya menjadi pihak pengawas saja, dan tidak memiliki wewenang sedikit pun di dalam KEK ini, padahal sejak lengsernya Soeharto dari kepresidenan maka Indonesia mengadopsi asas desentralisasi dimana pemerintah Daerah di berikan wewenang untuk mengatur sendiri akan urursan rumah tangganya.
“pemerintah Pusat harus bisa memposisikan diri, agar tidak melahirkan kegaduhan, yang semakin kacau, sikap seperti ini dapat memperkeruh keadaaan dan juga mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya agar hal ini bisa di selesaikan dengan di kelurkan peraturan pemerintah yang baru, yang memberikan ataupun mengembalikan peran sentral pemerintah daerah untuk mengatur sendiri kawasan ekonomi Khusus ungkap munawwar.
Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus merupakan milik masyarakat, dan pemerintah Aceh merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat.oleh sebab itu pemerintah pusat harus lebih legowo dan juga harus memahami apa yang dinginkan oleh masyarakat, bukan memaksanakan kehendaknya.  



Posting Komentar

0 Komentar