Banda
Aceh, (08/04/2017), Political club prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan
Politik Universitas Syiah Kuala, kembali melaksanakan diskusi rutin yang
bertempat di ruang perpustakaan unsyiah , dengan mengangkat tema “Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), Miliki siapa?, tema ini belakangan ini menjadi hal yang
sering di bahas oleh publik.
Oleh
sebab itu perlu kiranya untuk dilakukan pengkajian secara komphenrensif, “Kawasan
ekonomi Khusus merupakan hal yang sangat baik untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat Aceh terutama masyarakat Lhoksumawe, belum lagi dana otonomi khusus
akan segera berakhir pada tahun 2027, oleh karenanya mengoptimkan kawasan
Ekonomi Khusus dapat menjadi jalan keluar dari setiap keguduhan masyarakat Aceh
di dalam menyingkapi berakhirnya dana otonomi khusus tersebut ungkap sahlawati
selaku moderator”.
Namun
persoalan yang muncul sekarang ini adalah dengan di keluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhoseumawe,
dimana peran pemerintah pusat cukup sentral, dan peran pemerintah daerah cukup
sedikit, padahal sudah seyogiannya, pemerintah daerah harus menjadi pihak yang
memegang secara utuh untuk mengatur akan Kawasan Ekonomi Khusus ini, pemerintah
Pusat hanya menjadi pihak pengawas saja, dan tidak memiliki wewenang sedikit
pun di dalam KEK ini, padahal sejak lengsernya Soeharto dari kepresidenan maka
Indonesia mengadopsi asas desentralisasi dimana pemerintah Daerah di berikan
wewenang untuk mengatur sendiri akan urursan rumah tangganya.
“pemerintah
Pusat harus bisa memposisikan diri, agar tidak melahirkan kegaduhan, yang
semakin kacau, sikap seperti ini dapat memperkeruh keadaaan dan juga mengurangi
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya agar
hal ini bisa di selesaikan dengan di kelurkan peraturan pemerintah yang baru,
yang memberikan ataupun mengembalikan peran sentral pemerintah daerah untuk
mengatur sendiri kawasan ekonomi Khusus ungkap munawwar.
Apalagi
Kawasan Ekonomi Khusus merupakan milik masyarakat, dan pemerintah Aceh
merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat.oleh sebab itu pemerintah pusat
harus lebih legowo dan juga harus memahami apa yang dinginkan oleh masyarakat,
bukan memaksanakan kehendaknya.
0 Komentar