ilustrasi Geogle Oleh:Munawwar |
Pemilu merupakan salah satu hal yang
sangat penting bagi negara yang mengadopsi konsep demokrasi sebagai falsafah
pelaknsanaan sistem pemerintahan. Pemilu adalah suatu mekanisme yang di akui
secara konstitusi hal ini dapat kita lihat di dalam undang-undang dasar 1945
pada pasal 22 E, yaitu pemilihan umum ataupun pemilu merupakan mekansisme yang
sah di dalam melakukan pergantian kepemimpinan.
Pelaksanaan pemilihan umum yang baik
adalah salah satu indikator bahwa negara tersebut sudah melaksnakan asas
demokrasi dengan benar, karena pada dasarnya konsep demokrasi memerlukan
partisipasi masyarakat yang begitu besar, tanpa adanya partisipasi masyarakat
maka sudah barang tentu, itu menandakan bahwa konsep demokrasi belum
terlaksanakan.
Tokoh pencetus konsep demokrasi adalah
abraham lincol, dimana ia mengendaki agar sistem pemerintah ini di mulai dari
rakyat oleh dan untuk rakyat, artinya di sini bahwa sangat penting partisipasi,
dan juga kependulian masyarakat di dalam pemerintahan, oleh karenanya konsep
demokrasi ini sangat tidak menghendaki akan kepasifan masyarakat di dalam
melihat isu-isu yang berkaiatan dengan pemerintahan.Oleh sebab itu tidak ada
negara ataupun bangsa yang mengadopsi konsep demokrasi namun memiliki
masyarakat yang pasif.
Pada tahun 2017 Negara Kesatuan Republik
Indonesia, memulai untuk melaksnakan amanah UU Nomor 8 tahun 2015 tentang
pemerintah Daerah, terkait pelaksanaan pemilihan kepala Daerah secara serentak,
dan pada tahun ini juga akan terjadi hiruk pikuk pesta demokrasi yang mengelora
ke dalam beberapa provinsi, ada tujuh Provinsi yang akan melaksanakan pesta
demokrasi, Pertama, Aceh, Kedua, Bangka Belitung, Ketiga, Dki
Jakarta, Keempat, Banten, Kelima, Gorontalo, Keenam,
Sulawesi Barat, dan Yang terakhir, Papua Barat.
Ketujuh provinsi yang penulis sebutkan di
atas tadi, adalah provinsi yang telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2012,
sehingga apabila kita hitung maka pada tahun 2017 ini, maka sudah menjalani
lima tahun pemerintahan terhitung dari tahun 2012-2017. Sebagaimna yang di atur
di dalam undang-undang dasar tahun 1945, pasal 22 E, dimana pemilihan
dilaksanakan lima tahun sekali.
Pada penulisan kali ini, penulis hanya
fokus untuk membahsa tentang, Aceh, karena sebagai orang beranggapan bahwa
pelaksana Pilkada di Aceh tidak akan berlangsung secara demokratis, akan banyak
terjadi kecurangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Menurut hemat penulis hal tersebut adalah
suatu hal yang wajar, sebagaimana yang kita ketahui bahwa Aceh adalah provinsi
yang cukup lama di landa konflik, dan juga akibat konflik yang berlangsung
cukup lama ini, ternyata telah membentuk perilaku pada diri masyarakat, dimana
masyarakat Aceh memiliki perilaku yang cukup keras, maka dari pada itu, sungguh
kekhawatiran ini cukup beralasan.
Pada pemilihan kepala daerah tahun 2012,
banyak sekali terjadi pelanggaran baik itu intimidasi maupun teror, penulis
mengavu kepada data yang diberitakan oleh media cetak kompas, bahwa dalam dua pekan, 40 kasus kekerasan terkait
proses pelaksaaan pilkada di Aceh. Dari 40 kasus tersebut, 80 persen terjadi di
bekas wilayah konflik, yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,
Aceh Jaya. Dan Kota Lhokseumawe. (Kompas. Com, 03/04/2012).
Di tambah lagi, pada pelaksanaan
pemiliham Legislatif, tahun 2014, yang lalu, kembali di warnai dengan tindak
kekerasaan,seperti yang dialami oleh Muhammad
Azmumi alias Bodrex, caleg DPRA dari PA (partai Aceh) yang mobilnya musnah
dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) (serambi, 20/1/2014), belum lagi aksi
pengeroyokan dan penculikan yang dialami Ramli dan Jufradi, keduannya merupakan
kader PNA (Asmaul husna, berpolitiklah secara sehat dan santun, Rubrik Opini,
serambi Indonesia, 25/1/2014).
Lantas Bagaimana Pelaksana Pesta Demokrasi Yang Lalu
Pesta demokrasi memang
sudah berakhir, dan telah dilaksanakan pada tanggal 15 februari yang lalu,
namun pesta demokrasi ini masih meninggalkan begitu banyak cerita, dan anggapan
berbagai pihak, dimana, menurut Aryos Nivada, pelaksanaan Pilkada tahun ini
sudah cukup baik, apabila di bandingkan tahun 2012.
Dengan demikian, pelaksanaan
tahun ini sudah cukup baik, apabila di bandingkan pada dua pelaksanaan yang
lalu, baik itu Pilkada tahun 2012 maupun pada saat pemilihan Legislatif tahun
2014 kemarin, dimana untuk tahun ini, tidak ada korban jiwa, berbanding
terbalik dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2012 yang lalu,
dimana ada beberapa orang yang meninggal, akibat di tembak oleh orang tidak di
kenal ataupun bisa di sebut dengan sebutan OTK.
Menurut hemat, penulis, walaupun
pelaksanaan Pilkada, kemarin sudah cukup baik, namun masih menyisakan pekerjaan
rumah, yaitu masih banyak praktek, Money Politik, melihat temuan yang
penulis peroleh di lapangan, bahwa Money Politik, masih terjadi, bahkan
di kabupaten Bireuen terindikasi terjadi Money Politik yang dilakukan oleh salah satu kandidat calon
Bupati Bireuen (Sumber: Koran Bireuen,15/02/2017).
Padahal undang-undang secara jelas sudah
melarang hal tersebut, di dalam Undang-undang, Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187A disebutkan "Setiap orang yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Di tambah lagi di dalam UU KUHP, yaitu
pasal 149 ayat (1) "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang
supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) ”Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau
disuap”.
Dengan demikian Money Politik,
adalah sesuatu yang tidak di benarkan untuk dilakukan, dan secara konstitusi
sangat tegas dilarang, apalagi hal tersebut telah mencedarai akan makna
demokrasi, dimana seseorang memilih calon pemimpinnya bukan berlandaskan atas
dasar hari nurani, namun berlandaskan materi yang diberikan oleh salah satu
calon tersebut.
Menurut hemat penulis, Money Politik,
bisa di atas dengan dua cara, Pertama, pihak-pihak terkait seperti
partai politik, penyelengaran pemilu dalam hal Komis Independen Pemilihan, dan
lain lain, untuk melakukan pendidikan politik pada masyarakat, karena boleh
jadi, money Politik, yang marak terjadi di dalam masyarakat, bisa di
latarbelakangi oleh ketidak pahaman masyarakat, akan sosok pemimpin yang
terpilih secara baik, maka akan bisa mendorong penurunan kemiskinan lewat
gagasan dan konsep yang di rumuskan dengan melihat kondisi terkini masyarakat.
Kedua,
menurut hemat penulis, salah satu cara yang efektif di dalam mengatasi money
Politik, adalah dengan mencabut hak politik si calon yang positf melakukan money
Politik, maksud mencabut hak politik di sini, ialah adalah si calon
tersebut, tidak di berikan hak untuk maju kembali di dalam persiangan
perpolitikan, dalam hal ini mencolonkan diri, baik itu sebagai esekutif maupun
legislatif, karena pada dasarnya sifat buruk tersebut tidak akan hilang begitu
saja, apalagi hal ini telah membentuk suatu budaya di dalam masyarakat, bahwa,
memilih sesorang karena uang yang diberikan, artinya mingset yang
tertanamkan di dalam diri masyarakat adalah seorang pemimpin yang baik adalah
pemimpin yang membagikan uang terlebih dahulu sebelum terpilih.
Dengan demikian, apabila Money
Politik, bisa di musnahkan di saat berlangsung pesta demokrasi, maka sudah
barang tentu, dapat berimbas, dengan lahirnya sosok-sosok pemimpin yang ideal,
penulis begitu optimis, bahwa Money politik, akan segera hilang, apalagi
konsep yang penulis tawarkan di atas, bisa terlaksanakan dengan baik, semoga.
0 Komentar