Memahami Konsep Demokrasi : Keadilan dan Kebebasan Politik Perspektif John Rawls


·        Profile singkat John Rawls
            John Borden Rawls atau yang lebih dikenal dengan John Rawls lahir pada tahun 1921 dari keluarga yang kaya yang ada di Baltimore, Maryland.  John Rawls mulai dikenal sebagai seorang filsuf politik yang handal dan banyak disegani serta dipuja oleh kaum Liberal , ketika dia menghasilkan karyanya yang monumental yang berjudul A Theory of Justice dan Political Liberalisme. Karya pertama Rawls yang berjudul A Theory of Justice dianggap telah menjadi solusi bagi ketegangan-ketegangan di antara kebebasan dan kesetaraan di negara yang menganut paham Liberal saat itu. Sedangkan pada karyanya yang kedua yaitu Political Liberalisme, John Rawl menekankan pada konsepsi teori keadilan hendaknya dapat dipahami sebagai sebuh konsepsi politik yang diakarkan secara mendalam pada budaya masyarakat liberal, yaitu (“budaya yang melihat dokrin-dokrin komprehensif sebagai ancaman baik terhadap kedamaian sosial maupun kebebasan individual”)[1]
·         A Theory Of Justice
            Berbicara tentang keadilan menurut John Rawls, pada hakikatnya ada dua kajian dasar dari pemikirannya mengenai bidang pokok keadilan. (“pertama keadilan dilihat dari susunan masyarakat dan kedua, keadilan dilihat dari institusi-institusi di dalam masyarakat itu sendiri.”)[2]Dari susunan masyarakat, dilihat bahwa pada hakikatnya masyarakat itu hidup dalam kondisi yang berbeda, baik dari segi ekonominya, berbeda kehidupan sosialnya dan berbeda dalam prospek tujuan hidupnya. Dan perbedaan yang awalnya ini berkembang di dalam masyarakat dan menimbulkan kondisi tatanan kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, sejatinya dapat dirubah kata Rawls melalui pokok keadilan yang kedua, yaitu adanya peran institusi-institusi di dalam masyarakat yang berupaya mempengaruhi masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai persamaan dan keadilan yang dicapai melalui kebijakan-kebijakan institusi yang fair baik dari segi politik, ekonomi, maupun sosial budaya agar terciptanya kehidupan yang harmonis dan mempunyai kesempatan yang sama antara satu dan yang lainnya. Jadi secara tegas Rawls mengatakan bahwa peran institusi dalam menerapkan prinsip keadilan yang fair secara universal kepada masyarakat sangat penting.
            Kemudian kajian Rawls mengenai keadilan juga dilihat dari beberapa prinsip yang dituangkan dalam A theory of Justicenya. Pertama, keadilan menurut Rawls akan tercapai jika adanya kebebesan terluas dari hak-hak individu setiap masyarakat. Dimana secara alamiah individu-individu di dalam masyarakat memiliki hak atas kebebasan terluas dan sama antara satu dan lainnya.  Kebebasan yang dimaksud adalah  kebebasan untuk berpolitik, kebebasan untuk berpendapat, bersuara, berkumpul, kebebasan atas kedudukan publik, privatisasi, serta kebebasan dari penahanan dan pengambilaihan semena-mena sebagaimana didefinisikan oleh konsep aturan hukum. Dan jika kebebasan ini dapat diterapkan sama rata untuk semuanya maka menciptakan keadilan dan  kedudukan hak yang sama antar warga negara.
            Kedua, dalam mencapai prinsip keadilan yang sama rata dan kebebasan yang setara, maka Rawls mengatakan bahwa harus adanya distribusi kesejahteraan untuk semua orang secara adil. Tidak adanya ketimpangan kesejahteraan dan semua elemen masyarakat dapat merasakan kesempatan yang sama untuk mencapai kebebasan dan haknya. Aturan distribusi kesejahteraan ini harus dilakukan oleh kewenangan yang konsisten, dengan tujuan bahwa distribusi tersebut akan menjadi keuntungan dan kebaikan untuk semua orang.
             Contohnya : C dan D sama-sama ingin mencapai suatu kedudukan yang membutuhkan latihan teknis tertentu. Tetapi keluarga C sangat miskin dan tak dapat membiayai pelatihan teknis tersebut. Sedangkan si D dari keluarga kaya dan mampu membiayai pelatihan itu. (“Pada prinsip persamaan hak atas kesempatan yang diajukan Rawls akan menuntut penyusunan intitusional yang mampu menjamin bahwa C yang lahir dalam keluarga miskin tidak kehilangan kesempatan mencapai kedudukan tertentu seperti D.)[3] Dan perbedaan yang cenderung terlihat dari aspek kemampuan ekonomi si C tidak menjadi masalah, ketika memang ada jaminan dari pemerintah atau institusi sosial untuk memberikan kesempatakan yang sama kepada si C. Karena berkaca pada dasar alamiah manusia itu mempunyai hak atas kebebasan yang sama rata.
            Prinsip ini kemudian kembali menegaskan bahwa pokok keadilan itu juga tidak lepas dari peran penting lembaga atau institusi itu sendiri  untuk dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang berbeda,  secara fairnnes. (“Keadilan sebagai fairness menjelaskan posisi asli kesetaraan menyesuaikan diri dengan keadaan alami dalam teori kontrak sosial tradisional. Selain itu ciri dari keadilan sebagai fairness juga memikirkan pihak-pihak dalam situasi awal sebagai rasional dan sama-sama tidak mementingkan diri sendiri”). [4]
            Keadilan sebagai fairness adalah konsep dasar dari prinsip keadilan itu sendiri dalam teorinya Ralws. Namun kemudian jika keadilan sebagai fairness tersebut tidak di implementasikan dalam kehidupan masyarakat maka akan sia-sia jika kebebasan individu, kebebasan politik (freedom) itu terwujud dengan semestinya. Dimana masyarakat mengerti posisinya dan institusi menjalankan sistem yang fair. Inilah kemudian yang menjadi masalah dalam mencapai keadilan perspektif John Rawls.
            Maka dari itu, jika kebebasan individu tersebut tidak dibarengi dengan sistem yang fairness, dan masih cenderung terjadinya politik transaksional di dalam masyarakat, dan terjadinya ketimpangan kebebasan, maka Rawl menekankan bahwa prinsip-prinsip keadilan yang telah ditetapkan tadi harus bisa memberi penilaian kongkret terhadap adil tidaknya institusi-institusi dalam masyarakat serta praktek institusionalnya. Kemudian prinsip keadilan juga harus membimbing setiap individu dalam memperkembangkan kebijakan-kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat.
            Masalah keadilan yang cenderung memang agak rumit untuk bisa direalisasikan dalam kehidupan masyarakat karena terjadinya praktek yang tidak fairness, (“maka Rawls mengatakan bahwa koreksi dari ketidakadilan tersebut dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original possition)”.[5] Dimana dalam situasi posisi yang sebenarnya, jika kemudian individu ingin mendapatkan keadilan maka individu tersebut harus memenuhi posisi aslinya yaitu adanya persetujuan asli dari anggota masyarakat secara sederajat. Dan diandaikan bahwa individu tersebut tidak mengetahui manakah posisi yang akan diraih di kemudian hari, tidak diketahui kesehatannya, bakatnya, intelegensinya, kekayaanya dan aspek sosial lainnya.  
            Artinya bahwa posisi asli kesetaraan ini kemudian menyesuaiakan diri dengan keadaan yang alami, dimana sebuah kondisi budaya yang primitif. Dimana kemudian ketika individu tersebut memahami posisi aslinya tersebut maka akan membawa kepada sebuah konsepsi keadilan tertentu. Inilah kemudian yang dikenal dengan instilah “Veil of Ignorance” (kerudung pengabaian) dalam teorinya John Rawls.
            Kerudung pengabaian ini dianalogikan sebagai suatu kondisi masyarakat yang secara posisi aslinya tadi mengabaikan segala status kehidupannya, baik itu status ekonomi, sosial, physical status, kemampuan-kemampuan alami, kecerdasannya, kekuatannya, dan lain-lain yang kemudian memang pada dasarnya tak seorangpun mengetahui kondisi dan posisi kita tadi. Inilah kemudian yang akan mencapai original possition.  Ketika kita mengabaikan segala bentuk aset-aset kemampuan kita di dalam kehidupan masyarakat, maka cenderung keadilan itu akan dicapai dengan semestinya. Ketika tidak ada hanya satu indvidu yang merasakan kebebasan, dan keuntungannya, tetapi akan ada semua individu mendapatkan kesempatan yang sama dalam masyarakat, dan menciptakan suatu keadilan secara merata tanpa adanya perbedaan yang disebakan oleh sistem yang tidak fairness dan adanya kelompok masyarakat yang tidak mengabaikan posisi aslinya.
·         Political Liberalisme
Karya Rawls yang kedua ini pada dasarnya menekankan keadilan sebagai fairness dalam bentuk penjelasan yang lebih sempit yang terfokus pada “konsepsi keadilan politik”. Dimana dalam kehidupan berdemokrasi keadilan politik dilihat melalui institusi institusi politik dengan merealisasikan nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan antar warga negara. Konsepsi keadilan politik Rawls juga melihat pada tatanan kehidupan institusi politik, sosial, ekonomi yang kemudian pada prinsipnya diwujudkan dalam nilai-nilai kebebasan, keadilaan, kesetaraan untuk setiap warga negara. 

Pada konsepsi keadilan politik ini juga, subjek dari institusi politik adalah sebagai sebuah kelembagaan yang berlaku prinsip-prinsip dasar, standar-standar, juga bagaimana norma-norma tersebut harus diekspresikan dalam karakter dan sikap para anggota masyarakat yang mewujudkan cita-cita konsepsi tersebut, semisal: (“melihat kedudukan hak partisipasi politik yang sama dari setiap orang, hak setiap warga untuk tidak patuh, dan hak warga untuk menolak berdasarkan hati nurani.”)[6]

Lebih spesifiknya Rawls menjelaskan tentang kedudukan hak partisipasi politik yang sama dalam masyarakat itu dasarnya dilihat pada sistem politik yang bersifat demokratis dan juga konstitusional. Dimana dalam hal ini Rawls menekankan kepada sistem demokrasi yang mempunyai badan perwakilan yang tentunya dipilih dengan pemilihan yang fair dan bertanggung jawab kepada pemilihnya. Kemudian kebebasan setiap warga negara atau sipil dalam berpolitik, seperti kebebasan berfikir, berpendapat, harus di lindungi secara konstitusional.

Kemudian melihat hak warga negara untuk tidak patuh “kepada negara” adalah sebagai wujud konsekuensi logis dari demokrasi itu sendiri. Hak tidak patuh ini ditegaskan oleh Rawls adalah suatu tindakan publik tanpa adanya kekerasan yag berdasarkan suara hati tetapi bersifat politis. Cenderung kondisi ini dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan perubahan hukum atau kebijakan pemerintah, walaupun pada prinsipnya bertentangan dengan hukum yang telah ada.

Konsepsi keadilan politik lainnya menurut Rawls juga dilihat dari hak untuk menolak berdasarkan hati nurani. Dimana hal ini setiap warga negara boleh tidak mematuhi hukum jika hal itu dipandang bertentangan dengan hati nuraninya sendiri. Contoh : “jika terdapat sebuah hukum yang meminta warganya untuk berperang sementara terdapat seorang warga yang memiliki keyakinan bahwa membunuh bertentangan dengan prinsip keadilan yang dipegangnya, maka dia berhak untuk menolak untuk ikut berperang. [7]

Konsepsi keadilan yang dikemukan oleh Rawls juga menyinggung kepada keadilan dalam bidang ekonomi. Dimana dalam hal ini konsepsi keadilan Rawls menuntut suatu basis ekonomi yang fair melalui sistem perpajakan yang proporsional, serta sistem menabung yang adil sehingga memungkinkan terwujudnya distribusi yang adil pula atas semua nilai dan sumber daya sosial. Rawl menegaskan bahwa setiap orang pada dasarnya mempunyai hak untuk menikmati nilai-nilai dan sumber daya sosial dalam jumlah yang sama, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menciptakan kemungkinan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat dalam generasi yang sama, tetapi juga bagi generasi yang satu dengan generasi yang lainnya. Bagi Rawls, kekayaan dan kelebihan-kelebihan bakat alamiah seseorang harus digunakan untuk meningkatkan prospek orang-orang yang paling tidak beruntung di dalam masyarakat.

Pada dasarnya bahwa teorinya Rawls ini mengenai konsepsi keadilan politik dan ekonomi di dasarkan adanya distribusi kesejahteraan yang sama untuk seluruh golongan masyarakat, dan meminimalisir sekecil mungkin kemungkinan terjadinya perbedaan di dalam masyarakat. Dan  konsepsi keadilan Rawls memperlihatkan dukungan dan pengakuan yang kuat akan hak dan kewajiban manusia, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang ekonomi tersebut. Dimana secara khusus, konsepsi keadilan tersebut menuntut hak pastisipasi yang sama bagi semua warga masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan politik dan ekonomi. Yang demikian, diharapkan bahwa seluruh struktur sosial dasar sungguh-sungguh mampu menjamin kepentingan semua pihak.

Pada prinsipnya gagasan atau pemikiran Rawls mengenai teori tentang keadilan dan politik liberal, menegaskan kembali kepada konsep kehidupan masyarakat yang terdapat nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan yang di dapat melalui cara cara yang fair. Kehidupan masyarakat yang ideal dalam demokrasi liberal adalah masyarakat yang dijamin kebebasan individualnya, kesetaraanya dalam hak politik, dan keadilannya yang sama dimata hukum, yang kemudian juga didistribusikan secara merata kepada seluruh masyarakat, guna mencapai suatu standar kehidupan yang baik. Keadilan yang diharapkan dapat benar-benar terwujud adalah keadilan sebagai fairness, dan keadilan yang nampak ketika seluruh element masyarakat kembali kepada original possition dan Veil of Ignorance.


           



[1] Joseph Losco, Leonard William, Penerjemah Haris Munandar. 2005. Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Edisi Kedua. Jakarta, PT Raja Grafindo, hlm. 992
[2] Damanhuri Fattah. 2013. Teori keadilan menurut John Rawls, di akses dari  ejournal.iainradenintan.ac.idindex.phpTAPIs, pada tanggal 8 Desember 2015
[3] Anil Dawan.2004, Keadilan Sosial: Teori Keadilan Menurut John Rawls Dan Implementasinya Bagi Perwujudan Keadilan Sosial Di Indonesia. Di Akses dari www.seabs.ac.id.journal pada tanggal 1 November 2015
[4] Joseph Losco, Leonard William, Political Theory Kajian ....op.cit hlm. 1001-1003
[5] Muchamad Ali Safa’at. 2012. Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls) di Akses dari safaat.lecture.ub.ac.id pada tanggal 8 Desember 2015
[6] Iqbal Hasanuddin.2014. Teori keadilan_telaah atas pemikiran John Rawls. Di akses dari https://iqbalhasanuddin.html  pada tanggal 21 November 2015
[7]Iqbal hasanuddin.2014. Teori keadilan_telaah atas pemikiran John Rawls. Di akses dari https://iqbalhasanuddin.html pada tanggal 21 November 2015

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Bagus artikelnya. Saya ada artikel bahasa inggris sedikit di http://www.anakadam.com/2016/08/the-principle-of-liberty-in-john-rawlss-thought/ Terimakasih.

    BalasHapus