· Profile singkat John
Rawls
John
Borden Rawls atau yang lebih dikenal dengan John Rawls lahir pada tahun 1921
dari keluarga yang kaya yang ada di Baltimore, Maryland. John Rawls mulai dikenal sebagai seorang
filsuf politik yang handal dan banyak disegani serta dipuja oleh kaum Liberal ,
ketika dia menghasilkan karyanya yang monumental yang berjudul A Theory of Justice dan Political Liberalisme. Karya pertama
Rawls yang berjudul A Theory of Justice
dianggap telah menjadi solusi bagi ketegangan-ketegangan di antara kebebasan
dan kesetaraan di negara yang menganut paham Liberal saat itu. Sedangkan pada karyanya
yang kedua yaitu Political Liberalisme, John
Rawl menekankan pada konsepsi teori keadilan hendaknya dapat dipahami sebagai
sebuh konsepsi politik yang diakarkan secara mendalam pada budaya masyarakat
liberal, yaitu (“budaya yang melihat dokrin-dokrin komprehensif sebagai ancaman
baik terhadap kedamaian sosial maupun kebebasan individual”)[1]
·
A Theory Of Justice
Berbicara tentang keadilan menurut
John Rawls, pada hakikatnya ada dua kajian dasar dari pemikirannya mengenai bidang
pokok keadilan. (“pertama keadilan
dilihat dari susunan masyarakat dan kedua,
keadilan dilihat dari institusi-institusi di dalam masyarakat itu sendiri.”)[2]Dari susunan
masyarakat, dilihat bahwa pada hakikatnya masyarakat itu hidup dalam kondisi
yang berbeda, baik dari segi ekonominya, berbeda kehidupan sosialnya dan berbeda
dalam prospek tujuan hidupnya. Dan perbedaan yang awalnya ini berkembang di
dalam masyarakat dan menimbulkan kondisi tatanan kehidupan masyarakat yang
berbeda-beda, sejatinya dapat dirubah kata Rawls melalui pokok keadilan yang
kedua, yaitu adanya peran institusi-institusi di dalam masyarakat yang berupaya
mempengaruhi masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai persamaan dan keadilan
yang dicapai melalui kebijakan-kebijakan institusi yang fair baik dari segi
politik, ekonomi, maupun sosial budaya agar terciptanya kehidupan yang harmonis
dan mempunyai kesempatan yang sama antara satu dan yang lainnya. Jadi secara
tegas Rawls mengatakan bahwa peran institusi dalam menerapkan prinsip keadilan yang
fair secara universal kepada masyarakat sangat penting.
Kemudian kajian Rawls mengenai
keadilan juga dilihat dari beberapa prinsip yang dituangkan dalam A theory of Justicenya. Pertama, keadilan
menurut Rawls akan tercapai jika adanya kebebesan terluas dari hak-hak individu
setiap masyarakat. Dimana secara alamiah individu-individu di dalam masyarakat
memiliki hak atas kebebasan terluas dan sama antara satu dan lainnya. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk berpolitik, kebebasan untuk
berpendapat, bersuara, berkumpul, kebebasan atas kedudukan publik, privatisasi, serta kebebasan dari penahanan dan
pengambilaihan semena-mena sebagaimana didefinisikan oleh konsep aturan hukum.
Dan jika kebebasan ini dapat diterapkan sama rata untuk semuanya maka
menciptakan keadilan dan kedudukan hak
yang sama antar warga negara.
Kedua, dalam
mencapai prinsip keadilan yang sama rata dan kebebasan yang setara, maka Rawls
mengatakan bahwa harus adanya distribusi kesejahteraan untuk semua orang secara
adil. Tidak adanya ketimpangan kesejahteraan dan semua elemen masyarakat dapat
merasakan kesempatan yang sama untuk mencapai kebebasan dan haknya. Aturan
distribusi kesejahteraan ini harus dilakukan oleh kewenangan yang konsisten,
dengan tujuan bahwa distribusi tersebut akan menjadi keuntungan dan kebaikan
untuk semua orang.
Contohnya : C dan D sama-sama ingin mencapai
suatu kedudukan yang membutuhkan latihan teknis tertentu. Tetapi keluarga C
sangat miskin dan tak dapat membiayai pelatihan teknis tersebut. Sedangkan si D
dari keluarga kaya dan mampu membiayai pelatihan itu. (“Pada prinsip persamaan
hak atas kesempatan yang diajukan Rawls akan menuntut penyusunan intitusional
yang mampu menjamin bahwa C yang lahir dalam keluarga miskin tidak kehilangan
kesempatan mencapai kedudukan tertentu seperti D.)[3]
Dan perbedaan yang cenderung terlihat dari aspek kemampuan ekonomi si C tidak
menjadi masalah, ketika memang ada jaminan dari pemerintah atau institusi
sosial untuk memberikan kesempatakan yang sama kepada si C. Karena berkaca pada
dasar alamiah manusia itu mempunyai hak atas kebebasan yang sama rata.
Prinsip ini kemudian
kembali menegaskan bahwa pokok keadilan itu juga tidak lepas dari peran penting
lembaga atau institusi itu sendiri untuk
dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang berbeda, secara fairnnes. (“Keadilan sebagai fairness
menjelaskan posisi asli kesetaraan menyesuaikan diri dengan keadaan alami
dalam teori kontrak sosial tradisional. Selain itu ciri dari keadilan sebagai fairness
juga memikirkan pihak-pihak dalam situasi awal sebagai rasional dan
sama-sama tidak mementingkan diri sendiri”). [4]
Keadilan sebagai fairness
adalah konsep dasar dari prinsip keadilan itu sendiri dalam teorinya Ralws.
Namun kemudian jika keadilan sebagai fairness tersebut tidak di
implementasikan dalam kehidupan masyarakat maka akan sia-sia jika kebebasan
individu, kebebasan politik (freedom) itu terwujud dengan semestinya. Dimana
masyarakat mengerti posisinya dan institusi menjalankan sistem yang fair.
Inilah kemudian yang menjadi masalah dalam mencapai keadilan perspektif John Rawls.
Maka dari itu, jika
kebebasan individu tersebut tidak dibarengi dengan sistem yang fairness,
dan masih cenderung terjadinya politik transaksional di dalam masyarakat, dan
terjadinya ketimpangan kebebasan, maka Rawl menekankan bahwa prinsip-prinsip
keadilan yang telah ditetapkan tadi harus bisa memberi penilaian kongkret
terhadap adil tidaknya institusi-institusi dalam masyarakat serta praktek
institusionalnya. Kemudian prinsip keadilan juga harus membimbing setiap
individu dalam memperkembangkan kebijakan-kebijakan dan hukum untuk mengoreksi
ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat.
Masalah keadilan yang
cenderung memang agak rumit untuk bisa direalisasikan dalam kehidupan
masyarakat karena terjadinya praktek yang tidak fairness, (“maka Rawls
mengatakan bahwa koreksi dari ketidakadilan tersebut dilakukan dengan cara
mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people
on original possition)”.[5]
Dimana dalam situasi posisi yang sebenarnya, jika kemudian individu ingin
mendapatkan keadilan maka individu tersebut harus memenuhi posisi aslinya yaitu
adanya persetujuan asli dari anggota masyarakat secara sederajat. Dan
diandaikan bahwa individu tersebut tidak mengetahui manakah posisi yang akan
diraih di kemudian hari, tidak diketahui kesehatannya, bakatnya,
intelegensinya, kekayaanya dan aspek sosial lainnya.
Artinya bahwa posisi
asli kesetaraan ini kemudian menyesuaiakan diri dengan keadaan yang alami,
dimana sebuah kondisi budaya yang primitif. Dimana kemudian ketika individu
tersebut memahami posisi aslinya tersebut maka akan membawa kepada sebuah
konsepsi keadilan tertentu. Inilah kemudian yang dikenal dengan instilah “Veil
of Ignorance” (kerudung pengabaian) dalam teorinya John Rawls.
Kerudung pengabaian
ini dianalogikan sebagai suatu kondisi masyarakat yang secara posisi aslinya
tadi mengabaikan segala status kehidupannya, baik itu status ekonomi, sosial,
physical status, kemampuan-kemampuan alami, kecerdasannya, kekuatannya, dan
lain-lain yang kemudian memang pada dasarnya tak seorangpun mengetahui kondisi
dan posisi kita tadi. Inilah kemudian yang akan mencapai original possition.
Ketika kita mengabaikan segala bentuk
aset-aset kemampuan kita di dalam kehidupan masyarakat, maka cenderung keadilan
itu akan dicapai dengan semestinya. Ketika tidak ada hanya satu indvidu yang
merasakan kebebasan, dan keuntungannya, tetapi akan ada semua individu
mendapatkan kesempatan yang sama dalam masyarakat, dan menciptakan suatu
keadilan secara merata tanpa adanya perbedaan yang disebakan oleh sistem yang
tidak fairness dan adanya kelompok masyarakat yang tidak mengabaikan
posisi aslinya.
·
Political
Liberalisme
Karya Rawls yang kedua ini pada dasarnya menekankan keadilan sebagai
fairness dalam bentuk penjelasan yang lebih sempit yang terfokus pada “konsepsi
keadilan politik”. Dimana dalam kehidupan berdemokrasi keadilan politik dilihat
melalui institusi institusi politik dengan merealisasikan nilai-nilai
kesetaraan dan kebebasan antar warga negara. Konsepsi keadilan politik Rawls
juga melihat pada tatanan kehidupan institusi politik, sosial, ekonomi yang
kemudian pada prinsipnya diwujudkan dalam nilai-nilai kebebasan, keadilaan,
kesetaraan untuk setiap warga negara.
Pada konsepsi keadilan politik ini juga, subjek dari institusi politik
adalah sebagai sebuah kelembagaan yang berlaku prinsip-prinsip dasar,
standar-standar, juga bagaimana norma-norma tersebut harus diekspresikan dalam
karakter dan sikap para anggota masyarakat yang mewujudkan cita-cita konsepsi
tersebut, semisal: (“melihat kedudukan hak partisipasi politik yang sama dari
setiap orang, hak setiap warga untuk tidak patuh, dan hak warga untuk menolak berdasarkan
hati nurani.”)[6]
Lebih spesifiknya Rawls menjelaskan tentang kedudukan hak partisipasi
politik yang sama dalam masyarakat itu dasarnya dilihat pada sistem politik
yang bersifat demokratis dan juga konstitusional. Dimana dalam hal ini Rawls menekankan
kepada sistem demokrasi yang mempunyai badan perwakilan yang tentunya dipilih
dengan pemilihan yang fair dan bertanggung jawab kepada pemilihnya.
Kemudian kebebasan setiap warga negara atau sipil dalam berpolitik, seperti
kebebasan berfikir, berpendapat, harus di lindungi secara konstitusional.
Kemudian melihat hak warga negara untuk tidak patuh “kepada negara”
adalah sebagai wujud konsekuensi logis dari demokrasi itu sendiri. Hak tidak
patuh ini ditegaskan oleh Rawls adalah suatu tindakan publik tanpa adanya
kekerasan yag berdasarkan suara hati tetapi bersifat politis. Cenderung kondisi
ini dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan perubahan hukum atau kebijakan
pemerintah, walaupun pada prinsipnya bertentangan dengan hukum yang telah ada.
Konsepsi keadilan politik lainnya menurut Rawls juga dilihat dari hak
untuk menolak berdasarkan hati nurani. Dimana hal ini setiap warga negara boleh
tidak mematuhi hukum jika hal itu dipandang bertentangan dengan hati nuraninya
sendiri. Contoh : “jika terdapat sebuah hukum yang meminta warganya untuk
berperang sementara terdapat seorang warga yang memiliki keyakinan bahwa
membunuh bertentangan dengan prinsip keadilan yang dipegangnya, maka dia berhak
untuk menolak untuk ikut berperang.
[7]
Konsepsi
keadilan yang dikemukan oleh Rawls juga menyinggung kepada keadilan dalam
bidang ekonomi. Dimana dalam hal ini konsepsi keadilan Rawls menuntut suatu
basis ekonomi yang fair melalui sistem perpajakan yang proporsional,
serta sistem menabung yang adil sehingga memungkinkan terwujudnya distribusi
yang adil pula atas semua nilai dan sumber daya sosial. Rawl menegaskan bahwa
setiap orang pada dasarnya mempunyai hak untuk menikmati nilai-nilai dan sumber
daya sosial dalam jumlah yang sama, tetapi juga memiliki kewajiban untuk
menciptakan kemungkinan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat secara
keseluruhan. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat dalam
generasi yang sama, tetapi juga bagi generasi yang satu dengan generasi yang
lainnya. Bagi Rawls, kekayaan dan kelebihan-kelebihan bakat alamiah seseorang
harus digunakan untuk meningkatkan prospek orang-orang yang paling tidak
beruntung di dalam masyarakat.
Pada
dasarnya bahwa teorinya Rawls ini mengenai konsepsi keadilan politik dan
ekonomi di dasarkan adanya distribusi kesejahteraan yang sama untuk seluruh
golongan masyarakat, dan meminimalisir sekecil mungkin kemungkinan terjadinya
perbedaan di dalam masyarakat. Dan konsepsi keadilan Rawls memperlihatkan
dukungan dan pengakuan yang kuat akan hak dan kewajiban manusia, baik dalam
bidang politik maupun dalam bidang ekonomi tersebut. Dimana secara khusus,
konsepsi keadilan tersebut menuntut hak pastisipasi yang sama bagi semua warga
masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan politik dan ekonomi. Yang
demikian, diharapkan bahwa seluruh struktur sosial dasar sungguh-sungguh mampu
menjamin kepentingan semua pihak.
Pada
prinsipnya gagasan atau pemikiran Rawls mengenai teori tentang keadilan dan
politik liberal, menegaskan kembali kepada konsep kehidupan masyarakat yang
terdapat nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan yang di dapat melalui cara cara
yang fair. Kehidupan masyarakat yang
ideal dalam demokrasi liberal adalah masyarakat yang dijamin kebebasan
individualnya, kesetaraanya dalam hak politik, dan keadilannya yang sama dimata
hukum, yang kemudian juga didistribusikan secara merata kepada seluruh
masyarakat, guna mencapai suatu standar kehidupan yang baik. Keadilan yang
diharapkan dapat benar-benar terwujud adalah keadilan sebagai fairness, dan keadilan yang nampak
ketika seluruh element masyarakat kembali kepada original possition dan Veil
of Ignorance.
[1] Joseph
Losco, Leonard William, Penerjemah Haris Munandar. 2005. Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Edisi Kedua.
Jakarta, PT Raja Grafindo, hlm. 992
[2] Damanhuri Fattah. 2013. Teori
keadilan menurut John Rawls, di akses dari ejournal.iainradenintan.ac.idindex.phpTAPIs,
pada tanggal 8 Desember 2015
[3] Anil Dawan.2004, Keadilan
Sosial: Teori Keadilan Menurut John
Rawls Dan Implementasinya Bagi Perwujudan Keadilan Sosial Di Indonesia. Di
Akses dari www.seabs.ac.id.journal pada tanggal 1 November 2015
[5] Muchamad Ali Safa’at. 2012. Pemikiran
Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls) di Akses dari
safaat.lecture.ub.ac.id pada tanggal 8 Desember 2015
[6] Iqbal Hasanuddin.2014. Teori keadilan_telaah
atas pemikiran John Rawls. Di akses dari https://iqbalhasanuddin.html pada tanggal 21 November 2015
[7]Iqbal hasanuddin.2014. Teori
keadilan_telaah atas pemikiran John Rawls. Di akses dari https://iqbalhasanuddin.html
pada tanggal 21 November 2015
1 Komentar
Bagus artikelnya. Saya ada artikel bahasa inggris sedikit di http://www.anakadam.com/2016/08/the-principle-of-liberty-in-john-rawlss-thought/ Terimakasih.
BalasHapus