Mengintip Kilas Balik Penerapan Syariat Islam di Aceh


Foto by google      
Oleh Munawwar
     Melihat Aceh tentunya kita disungguhi pelaksanaan Syariat Islam yang Kaffah. Pada dasarnya setiap pemberontakan atau gerakan yang lahir di Aceh indetik dengan keinginan mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam khususnya di Aceh. Kehadiran DI/TII di Aceh tak lepas daripada untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam, kita tentunya masih sangat ingat dengan permitaan teungku Daud Bereuh kepada Soekarno terkait 3 hal, yang pertama Pendidikan, kedua,agama (kekhususan pelaksanaan Syariat Islam), ketiga, Adat Istiadat.
       Yang ingin penulis bahas ialah berkaitan tentang agama ini, karena keputusan dari pada Daud Beureuh untuk ikut dengan konsep yang ingin diwujudkan oleh kartosuwirjo adalah karena ingin mewujudkan syariat Islam di Aceh, namun bila kita cermati bahwa hal ini tidak serta merta bisa terlaksana dengan baik, dimana gerakan ini, yang di Aceh dikomadoi oleh Daud Bereuh tidak seratus persen bisa terwujud, dan akhirnya Daud Bereuh sepakat untuk turun gunung (istilah untuk menyerah) bersama pengikut setianya untuk melaksanakan perjanjian yang selanjutnya kita kenal dengan istilah Ikrar Lamteh.
       Pada kenyataan setelah Daud Berueh turun gunung untuk melakukan perjanjiann damai tidak serta merta menghacurkan bibit yang telah di bentuk semasa Daud Bereuh memimpin dahulu, hal ini terbukti pada tahun 1976 di bukit halimon dideklarikan suatu gerakan oleh Tgk Hasan tiro yang selanjutnya kita kenal dengan sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Yang intinya dari gerakan ini adalah untuk melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan oleh Tgk Daud bereuh atau sambungan dari DII/TII. Oleh karenanya ada beberapa hal yang menjadi fokus dari Tgk Hasan Tiro, pertama, untuk menghapuskan dominasi pulau Jawa di dalam potret Negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua, ingin mendirikan Negara sendiri agar masyarakat Aceh bisa fokus di dalam melaksanakan penerapan Syariat Islam yang Kaffah. Beliau juga melihat apabila Aceh masih berada di dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sangat sulit untuk bisa melaksanakan hal tersebut.
       Di tambah lagi Indonesia bukanlah Negara Islam dan juga memiliki kemajemukan penduduk, ketiga, tindakan yang dilakukan oleh pihak militer khusus TNI di daerah Leupeng Aceh Besar merupakan tindakan pembuhan massal serta merupakan bentuk genosida.
       Dengan demikian lahirnya kedua gerakan perjuangan ini tidak lepas dari ingin mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di tambah lagi, bila kita melihat sejarah Aceh maka tentunya kita disungguhi oleh aksi yang heroik oleh masyarakat Aceh untuk berjihad fisabilillah dan juga sangat regilius. Oleh karenanya kedua tokoh ini sangat bercita-cita untuk mewujudkan kembali Aceh seperti sedia kala.
Lantas bagaimanakah pelaksanaan Syariat islam Aceh sekarang ini
        Naik-turun merupakan kata yang pantas disematkan untuk mengambarkan pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh, hal ini bisa kita lihat dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh khususnya Banda Aceh, dimana pelakanaannya kadang kala mengalami peningkatan atau dengan kata lain pelaksanaannya belum begitu konsisten di terapkan bahkan apabila hal ini konsisten bisa setiap hari itu pihak WH dibantu Satpo PP melakukan razia baik itu berkaitan perilaku pemuda-pemudi maupun cara berpakainnya, bila berkaitan dengan cara berpakainnya Allah telah berfirman di dalam surat Al-Ahzab, ayat 59, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyanyang. Jilbab disini memiliki makna sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.      
       Menakutkan sekali ketika kita mendapati data pelanggaran yang terjadi di banda Aceh, untuk pelanggaran busana muslimah berjumlah 982 kasus dan untuk pelangaran khalwat berjumlah 313 kasus.(Harian Pelita 2016/2/29). Itu baru di banda Aceh belum lagi ketika kita lihat di kabupaten lain. 
      Melihat realita ini tentunya membuat siapapun akan merasa gundah terkait pelaksanaannya, dari hari ke hari makin memprihatikan hal ini sangat jelas apabila kita melintasi akan beberapa tempat rekreasi maka kita disungguhi kecacatan dari pada pelaksanaan syariat Islam ini, bahkan yang menurut penulis begitu anehnya ialah pengelola tempat rekreasi ini seperti membiarkan praktek pelanggaran syariat Islam ini,  ada beberapa pelanggaran yang terjadi disini Yang pertama, segi pakaian pemuda dan pemudi yang tidak sesuai dengan syariat Islam tapi dalam hal yang banyak melanggar adalah pemudi yang berpakaian ketat sehingga menampak aurat dari pemudi itu sendiri. Yang kedua, segi pergaulan pemuda dan pemudi, yang sangat memperlihat seakan-akan pemuda dan pemudi disini adalah suami istri yang sah akan tetapai kenyataan tidak begitu mereka bukanlah suami-istri yang sah. Tentunya ini menunjukkan begitu lemahnya niat kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, namun apabila kita lihat kenyataan ini maka sangat jauh dari cita-cita kita bersama.
       Penulis begitu terpukul disaat melihat kenyataan yang terjadi  seperti yang telah penulis paparkan diatas, dimana sebenarnya tempat rekreasi ini tunduk kepada Dinas kebudayaan dan pariswata, dalam hal ini pemko Banda Aceh, yang mana dinas ini tentunya bisa menyoroti akan pelaksanaan ini dan menegur akan pihak yang tidak patuh untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh. dalam hal ini Pemko Banda Aceh bahkan menurut hemat penulis dinas ini bisa menarik izin tempat rekreasi kepada tersebut.
Lantas apakah solusinya
       Mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di Aceh, karena ini bukanlah tugas yang ringan akan tetapi ini adalah tugas yang begitu berat untuk dilaksanakan. Perlu kiranya kita melakukan beberapa cara, pertama, konsisten seluruh pihak, yang pertama ini sangat lah penting untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena ketika seluruh pihak sudah konsisten maka Aceh yang bersyariat Islam hanya menunggu waktu saja, dimana kendala yang kerap terjadi di dalam pelaksanaan syariat Islam adalah tidak konsistennya seluruh pihak untuk mewujudkannya, yang mana ada pihak tertentu yang terindikasi tidak setuju melihat Aceh yang bersyariat Islam, akan tetapi ketika seluruh pihak bersatu maka hal tersebut tidak membuat begitu banyak pengaruh.
       Kedua, Menumbuhkan perasaan bersalah, yang dimaksud menumbuhkan perasaan bersalah disini ialah bahwa setiap masyarakat baik itu yang muda maupun tua harus memiliki kesadaran bahwa disaat mereka melanggar pelaksaan syariat Islam maka harus memiliki perasaan bersalah sehingga dengan perasaan bersalah ini maka keesokannya ia tidak akan melanggar pelaksanaan syariat Islam, menurut kaca mata penulisa kebanyakan masyarakat Aceh baik itu muda maupun yang Tua dalam hal ini perempuan disaat mereka melanggar pelaksanaan syariat Islam malah ada kebangaan di hati mereka akibat melakukan pelanggaran ini sehingga sangat sulit untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam apabila hal itu yang ada dibenak masyarakat baik itu, yang muda maupun yang tua.
       Ketiga, Peran orang tua harus dominan di dalam mengontrol anaknya, Untuk yang ketiga ini, merupakan hal yang begitu penting yang mana bila orang tua berhasil menjalankan hal ini maka ini merupakan suatu hal yang memutuskan mata rantai dari pelanggaran syariat Islam, disadari maupun tidak disadari bahwa yang paling banyak melanggar pelaksanaan syariat Islam adalah kaum muda, yang mana mereka belum memahami secara menyeluruh, mana hal yang di larang dan mana hal yang dibolehkan. Sehingga acap kali ini membuat kaum muda melakukan pelanggaran syariat Islam. Di tambah lagi mereka sedang mencari jati dari yang tidak jarang membuat mereka terjerumus kedalam hal yang negatif. Dengan demikian sangatlah penting peran orang tua untuk mengendalikan anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal yang negatif. Sehingga kaum muda yang sebelumnya indetik dengan yang melanggar maka dengan dominannya peran orang tua maka hal ini bisa diatasi.
       Keempat, peran pemerintah yang harus dominan. Tidak ada satu orang pun yang bisa memungkiri bahwa aturan yang ketat bisa mengurangi pelanggaran yang dilakukan, maka dari itu menurut hemat penulis perlunya campur tangan dari pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah, yang mana pemerintah dalam hal ini ialah gubernur dan DPRA mereka harus membuat suatu aturan yang ketat kepada pelanggarnya dan juga harus memberikan hukuman yang ketat kepada pihak yang tidak senang akan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh. Salah satu yang harus menjadi proritas pemerintah ialah menciptakan suatu lingkungan yang sehat untuk pelaksanaan syariat Islam, yang mana apabila sesorang melihat seluruh lingkungannya tidak ada sedikit celahpun untuk melanggar maka secara perlahan-lahan membuat yang tadinya ingin melanggar menjadi tidak melanggar dan cepat laun membuat ia menjadi sesorang yang cinta akan pelaksanaan syariat Islam.
       Penulis analogikan bila pada suatu kampung itu, seluruh masyarakatnya taat beribadah dan tidak ada satupun yang tidak beribadah, tiba-tiba pindahlah seorang preman ke kampong tersebut dan apa yang terjadi preman yang tadinya mabuk dan melakukan kemaksiatan berubah 100 persen dari perbuatan sebelumnya dan sekarang ini pereman ini menjadi seorang yang taat yang sebelumnya memang dikenal oleh kampung lain terhadap kampung tersebut. Akhir dari cerita ini ialah lingkungan yang steril sangat lah mendukung untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang Kaffah di Aceh. Semoga hal ini segera terujud di Aceh. Aamin.

Posting Komentar

0 Komentar